K3 • Konsep

APD Adalah: Jenis Alat Pelindung Diri dan Dasar Hukumnya

APD adalah alat yang mengisolasi tubuh dari bahaya kerja (Pasal 1 PER.08/MEN/VII/2010). Simak dasar hukum, jenis APD per bagian tubuh, dan acuan SNI-nya.

Oleh Tim Redaksi Ruang TeknikTerbit Diperbarui Diperiksa terhadap sumber

Diagram garis sosok pekerja tampak depan dengan penunjuk ke delapan kelompok APD: pelindung kepala, telinga, pernapasan, tangan, mata dan muka, pelindung jatuh perorangan, pakaian pelindung, dan pelindung kaki
Delapan dari sembilan kelompok APD pada tubuh pekerja (pelampung tidak digambar), disusun dari Pasal 3 dan Lampiran Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010. Garis ukur merah menandai frasa definisinya: APD mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh.Diagram: Redaksi Ruang Teknik
Ringkasan jawaban

APD adalah alat yang mampu melindungi seseorang dengan cara mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja, menurut Pasal 1 angka 1 Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010. Peraturan itu membagi APD menjadi pelindung kepala, mata dan muka, telinga, pernapasan, tangan, kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan, dan pelampung. Pengusaha wajib menyediakannya secara cuma-cuma dan sesuai SNI atau standar yang berlaku, sedangkan pekerja dan setiap orang yang memasuki tempat kerja wajib memakainya.

Daftar isi

APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Rumusan ini berasal dari Pasal 1 angka 1 Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang menurut JDIH Kemnaker masih berstatus berlaku saat dicek redaksi pada 15 Oktober 2026.

Kalau ditanya apa itu APD dalam satu kalimat praktis: alat yang dipakai di badan untuk memisahkan tubuh dari bahaya yang masih tersisa di tempat kerja. Di bawah ini dibahas dasar hukumnya, sembilan kelompok alat pelindung diri, APD minimum untuk empat pekerjaan teknik, cara memilih produk ber-SNI, dan kapan APD harus diganti.

APD adalah alat pengisolasi: pengertian menurut peraturan

Definisi itu punya tiga unsur.

  1. Alat yang melindungi seseorang. APD bersifat perorangan. Pagar pengaman, jaring, atau pelindung mesin juga melindungi, tetapi bukan APD karena tidak dipakai di tubuh.
  2. Fungsinya mengisolasi. APD tidak menghilangkan bahaya. Helm tidak mencegah baut jatuh, ia hanya menahan benturannya. Karena itu APD tidak pernah menjadi alasan untuk membiarkan sumber bahaya tetap ada.
  3. Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Sumbat telinga melindungi satu organ, pakaian pelindung bisa menutup seluruh badan. Ukuran perlindungannya mengikuti bahaya, bukan kebiasaan.

Definisi yang sama persis dipakai lagi di Pasal 1 angka 6 Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian. Jadi untuk konteks alat pelindung diri K3 di Indonesia, rujukan pengertiannya konsisten.

Menurut redaksi, unsur kedua yang paling sering terlupa. Banyak orang menganggap APD lengkap sama dengan aman. Peraturannya sendiri berpikir sebaliknya. Permenaker 9/2016 mewajibkan kerja di ketinggian hanya dilakukan bila pekerjaan itu tidak bisa dilakukan di lantai dasar (Pasal 5 ayat 2), dan perangkat pencegah jatuh perorangan baru wajib dipakai bila perangkat kolektif seperti dinding atau pagar pengaman tidak tersedia (Pasal 24 dan 25). Urutannya jelas: hilangkan atau kurangi bahayanya dulu, baru lindungi tubuh dari sisanya.

Dasar hukum APD: kewajiban pengusaha dan pekerja

Undang-undang memberi kewajiban dasarnya, peraturan menteri merinci pelaksanaannya.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU No. 1 Tahun 1970 menyebut "alat-alat perlindungan diri" di lima pasal:

  • Pasal 3 ayat (1) huruf f: syarat keselamatan kerja ditetapkan antara lain untuk memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
  • Pasal 9 ayat (1) huruf c: pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang alat-alat perlindungan diri yang berlaku baginya.
  • Pasal 12 huruf b dan e: tenaga kerja wajib memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan, dan berhak menyatakan keberatan kerja bila syarat keselamatan serta alat perlindungan dirinya diragukan.
  • Pasal 13: siapa pun yang memasuki tempat kerja wajib menaati petunjuk keselamatan dan memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.
  • Pasal 14 huruf c: pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan, bagi tenaga kerjanya dan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja.

Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010

Peraturan menteri ini menyatakan sendiri bahwa ia melaksanakan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1970. Pembagian kewajibannya dapat diringkas begini.

Tabel 1: Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010
Menyediakan APD bagi pekerjaWajib, cuma-cuma-Pasal 2 ayat (1) dan (3)
Mutu APDSesuai SNI atau standar yang berlaku-Pasal 2 ayat (2)
Mengumumkan tertulis dan memasang rambu wajib APDWajib-Pasal 5
Memakai APD sesuai potensi bahaya dan risiko-Wajib, termasuk orang lain yang masukPasal 6 ayat (1)
Menolak kerja bila APD tidak memenuhi syarat-BerhakPasal 6 ayat (2)
Manajemen APD (identifikasi, pemilihan, pelatihan, perawatan, pemusnahan, inspeksi, evaluasi)Wajib-Pasal 7
Membuang atau memusnahkan APD rusakWajib (bagian manajemen APD)-Pasal 7 ayat (2) huruf e dan Pasal 8

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Pasal 4 ayat (1) merinci 18 kategori tempat kerja yang wajib APD. Hampir semua pekerjaan teknik masuk ke sana, misalnya tempat mesin dan alat perkakas berbahaya dipakai (huruf a), pembangunan dan pembongkaran gedung (huruf c), pekerjaan pada ketinggian (huruf i), ruang terbatas seperti tangki dan sumur (huruf l), serta tempat listrik dibangkitkan dan disalurkan (huruf q). Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli K3 juga dapat mewajibkan APD di tempat kerja di luar daftar itu (ayat 2).

Soal sanksi, Pasal 9 merujuk ke UU No. 1 Tahun 1970. Pasal 15 ayat (2) undang-undang itu membatasi ancaman pidana dalam peraturan pelaksananya pada kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000. Angka tahun 1970 ini sering membuat orang meremehkan kewajiban APD. Menurut redaksi, cara pandang itu keliru arah: biaya sebenarnya dari APD yang tidak disediakan bukan denda, melainkan cedera yang tidak bisa dibatalkan.

Jenis-jenis APD per bagian tubuh

Pasal 3 membagi APD menjadi enam kelompok utama (kepala, mata dan muka, telinga, pernapasan, tangan, kaki) dan tiga yang "termasuk APD" (pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan, pelampung). Rincian fungsi dan jenisnya ada di Lampiran. Tabel di bawah meringkasnya dengan bahasa redaksi dan menambahkan contoh pekerjaan teknik. Isinya bukan salinan standar produk, karena spesifikasi teknis tiap alat diatur di SNI masing-masing.

Tabel 2: Jenis-jenis APD per bagian tubuh
Pelindung kepalaBenturan, kejatuhan benda, panas, api, percikan kimiaHelm pengaman, tudung kepala, penutup rambutProyek gedung, area alat berat
Pelindung mata dan mukaPartikel melayang, percikan, radiasi, pancaran cahaya, uap panasKacamata pengaman, goggles, tameng mukaGerinda, bubut, pengelasan
Pelindung telingaKebisingan atau tekananSumbat telinga, penutup telingaRuang genset, kompresor, pemancangan
Pelindung pernapasanDebu, kabut, uap, asap, gas; atau kekurangan udara bersihMasker, respirator dengan katrit atau kanister, SCBAPengecatan semprot, asap las, ruang terbatas
Pelindung tanganApi, panas, dingin, arus listrik, bahan kimia, goresanSarung tangan logam, kulit, kanvas, karet, tahan kimiaLas, instalasi listrik, laboratorium
Pelindung kakiTertimpa benda berat, tertusuk, cairan panas, bahan kimia, tergelincirSepatu keselamatanHampir semua lapangan teknik
Pakaian pelindungSuhu ekstrem, api, percikan logam panas, bahan kimia, goresanRompi, celemek, jaket, pakaian penutup badanPengelasan, pengecoran logam
Pelindung jatuh peroranganJatuh dari ketinggianSabuk tubuh (harness), karabiner, lanyard, tali pengaman, penahan jatuh bergerakPerancah, atap, menara
PelampungTenggelam saat bekerja di atas atau di permukaan airJaket keselamatan, rompi keselamatanDermaga, jembatan di atas sungai

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Pelindung kepala, mata, dan muka

Helm pengaman adalah APD paling dikenal, tetapi Lampiran juga menyebut tudung kepala dan penutup rambut. Penutup rambut relevan di bengkel mesin. Panduan mesin bubut CCOHS, lembaga K3 pemerintah Kanada, meminta rambut panjang diikat dan ditutup ("Tie back and confine long hair") saat bekerja di mesin itu.

Deretan helm keselamatan putih dan satu helm biru tergantung pada rak kayu oranye di lokasi proyek, lengkap dengan tali dagu dan penyangga dalam
Helm pengaman tersimpan di rak lokasi proyek. Saat mengambil helm, cek cangkangnya tidak retak serta tali dagu dan penyangga dalamnya utuh. Foto dipotong redaksi. Foto: Michael Coghlan from Adelaide, Australia / Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0

Untuk mata dan muka, Lampiran menyebut kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, dan gabungan tameng muka dengan kacamata (full face masker). Daftar bahayanya juga lebar, dari percikan bahan kimia sampai radiasi dan pancaran cahaya. Pancaran cahaya busur las adalah contoh bahaya yang tidak cukup ditahan kacamata bening biasa, sehingga pengelasan memakai lensa filter. Sebagai contoh angka, Tabel E-1 dalam aturan OSHA 1926.102 menetapkan nomor kegelapan lensa (shade) 10 untuk las busur elektroda terbungkus dengan diameter elektroda 1/16 sampai 5/32 inci, kira-kira 1,6 sampai 4,0 mm. Itu aturan Amerika Serikat, dikutip sebagai pembanding.

Pelindung telinga dan pernapasan

Pelindung telinga hanya dua jenis menurut Lampiran: sumbat telinga (ear plug) yang dimasukkan ke saluran telinga dan penutup telinga (ear muff) yang menutup daun telinga. Fungsinya melindungi pendengaran dari kebisingan atau tekanan.

Deretan penutup telinga tipe ear muff berbagai warna berjajar di rak kayu, masing-masing dengan bantalan cangkang dan bando pengikat
Penutup telinga (ear muff) yang menutup seluruh daun telinga, salah satu dari dua jenis pelindung telinga dalam Lampiran Permenakertrans PER.08/MEN/VII/2010. Foto: JiriMatejicek / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Pelindung pernapasan bekerja dengan dua prinsip yang berbeda, dan Lampiran menyebut keduanya: menyaring cemaran (masker, respirator dengan katrit atau kanister) atau menyalurkan udara bersih (airline respirator, SCBA). Bedanya penting. Penyaring hanya membersihkan udara yang ada. Bila udara di tempat kerja tidak layak dihirup, misalnya di ruang terbatas seperti tangki atau sumur yang disebut Pasal 4 ayat (1) huruf l, penyaring tidak menolong. Di situ yang relevan adalah alat yang memasok udara bersih. Sebagai pembanding, aturan respirator Amerika Serikat OSHA 1910.134 menggolongkan atmosfer berkadar oksigen di bawah 19,5% volume sebagai kekurangan oksigen, menganggapnya berbahaya langsung bagi jiwa (IDLH, dengan pengecualian terbatas), dan untuk kondisi IDLH mensyaratkan SCBA atau respirator pasokan udara dengan cadangan udara mandiri.

Pelindung tangan dan kaki

Lampiran menyebut bahan sarung tangan satu per satu: logam, kulit, kain kanvas, kain berpelapis, karet, dan tahan bahan kimia. Daftar ini sekaligus pengingat bahwa tidak ada sarung tangan serba guna. Bahaya yang disebut Lampiran sangat beragam, dari api dan arus listrik sampai bahan kimia dan zat patogen, dan bahan yang cocok untuk satu bahaya belum tentu cocok untuk bahaya lain. Karena itu pilih sarung tangan dari bahayanya, lalu cek standar produknya.

Di dekat mesin yang berputar, sarung tangan justru perlu dinilai ulang. HSE Inggris mencatat kecelakaan ketika kain amplas yang dipegang tangan terbelit benda kerja yang berputar di mesin bubut dan menarik operator ke zona bahaya. Untuk sarung tangan sendiri, buku Teknik Pemesinan Bubut 1 terbitan Kemendikbud (hlm. 199) menyebut memakai sarung tangan saat membubut sangat tidak dianjurkan karena kepekaan tangan berkurang, dan panduan mesin bubut CCOHS menulis "Do not wear gloves, rings, watches or loose clothing".

Untuk kaki, Lampiran menyebut sepatu keselamatan untuk pekerjaan peleburan, pengecoran logam, konstruksi bangunan, bahaya listrik, tempat basah atau licin, dan bahan kimia. Ciri utamanya dijelaskan di Pasal 1 angka 2 Permenperin No. 28 Tahun 2024: sepatu yang dilengkapi pelindung jari kaki (toe cap) untuk perlindungan terhadap impak dan kompresi.

Sepasang sepatu keselamatan kulit hitam bertali, satu diletakkan miring memperlihatkan sol karet bergerigi dan satu tegak memperlihatkan ujung depan yang diperkuat
Sepatu keselamatan kelas S3 menurut standar Eropa EN ISO 20345:2004 (keterangan pemotret). Ujung depan yang membulat menutupi pelindung jari kaki, dan sol bergerigi menahan selip. Di Indonesia, acuannya SNI 8877:2023. Foto: Francis Flinch / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

Pakaian pelindung, pelindung jatuh, dan pelampung

Pakaian pelindung mencakup rompi, celemek, jaket, sampai pakaian penutup seluruh badan. Celemek las termasuk di sini karena menahan percikan logam panas. Pelampung, kelompok terakhir, khusus untuk kerja di atas atau di permukaan air.

Alat pelindung jatuh perorangan diatur lebih rinci oleh Permenaker 9/2016. Angka-angkanya cukup konkret untuk dicek di lapangan.

Skema tampak samping pekerja di lantai kerja dekat tepi, memakai sabuk tubuh yang tersambung tali ganda dengan peredam kejut ke dua angkur pada balok di atas kepala
Susunan alat pelindung jatuh perorangan beserta syarat angkanya dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016. Skema tidak berskala. Kredit: Diagram redaksi Ruang Teknik
  • Angkur harus mampu menahan beban minimal 15 kilonewton (Pasal 28 ayat 2), sama dengan syarat perangkat penahan jatuh perorangan (Pasal 27 ayat 1).
  • Tali ganda dengan pengait dan peredam kejut panjangnya maksimal 1,8 m (Pasal 27 ayat 5).
  • Penahan jatuh bergerak vertikal harus membatasi jarak jatuh maksimal 1,2 m (Pasal 27 ayat 3), sedangkan tali ulur tarik otomatis maksimal 0,6 m (Pasal 27 ayat 7).
  • Saat bekerja pada lantai kerja sementara, pengait tali ganda ditambatkan lebih tinggi dari kepala, atau sejajar dada bila angkur setinggi itu tidak tersedia (Pasal 12 ayat 3 dan 4).

Tabel pekerjaan teknik dan APD minimumnya

Tabel ini disusun redaksi dengan mencocokkan bahaya tiap pekerjaan ke fungsi APD di Lampiran PER.08. Ini titik awal, bukan daftar final. Pasal 7 ayat (2) mewajibkan identifikasi kebutuhan APD di tiap tempat kerja, dan hasil identifikasi itulah yang menentukan daftar akhirnya.

Tabel 3: Tabel pekerjaan teknik dan APD minimumnya
Pengelasan busur listrikRadiasi busur, percikan logam panas, asap lasTopeng atau tameng las berfilter, sarung tangan kulit, celemek atau jaket, sepatu keselamatan, respirator bila asap tidak terbuangTabel E-1 OSHA 1926.102 untuk nomor shade
Pekerjaan listrik (instalasi, panel)Sengatan arus, busur listrik, benda jatuhHelm, kacamata atau tameng muka, sarung tangan karet isolasi, sepatu keselamatan untuk bahaya listrikPermenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik
Kerja di ketinggianJatuh, kejatuhan bendaHelm, sabuk tubuh dengan tali ganda dan peredam kejut, sepatu keselamatanPermenaker No. 9 Tahun 2016
Mesin perkakas (bubut, frais, gerinda)Tatal dan partikel terlempar, terbelit bagian berputarKacamata pengaman, pakaian kerja, sepatu kerjaPermenaker No. 38 Tahun 2016; buku Teknik Pemesinan Bubut 1

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Dua catatan untuk baris yang sering salah kaprah:

  • Pekerjaan listrik. APD tidak menggantikan pemutusan sumber. Sarung tangan isolasi adalah lapis cadangan, bukan alasan melewatkan prosedur bebas tegangan. Kalau pekerjaanmu instalasi rumah, baca juga arti kode dan batas arus kabel NYM.
  • Mesin perkakas. Buku Teknik Pemesinan Bubut 1 terbitan Kemendikbud mencantumkan pakaian kerja, kacamata pengaman, dan sepatu kerja sebagai kebiasaan K3 di mesin bubut. Langkah kerjanya dan rumus putaran spindelnya dibahas di panduan cara membubut.

Di area alat berat seperti excavator, bahaya terbesar bagi pekerja di sekitarnya adalah kejatuhan material dan tertimpa benda berat. Pasal 4 ayat (1) huruf k PER.08 menyebut pekerjaan dengan bahaya kejatuhan dan tertimbun tanah sebagai tempat kerja wajib APD, sehingga helm dan sepatu keselamatan menjadi syarat paling dasar.

Cara memilih APD ber-SNI

Pasal 2 ayat (2) mensyaratkan APD sesuai SNI atau standar yang berlaku. Dalam praktik, memilih APD berarti mencocokkan tiga hal: jenis bahaya, standar produk, dan ukuran pemakai.

  1. Mulai dari bahaya, bukan katalog. Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b mengurutkan identifikasi kebutuhan sebelum pemilihan. Tulis dulu bahayanya (benturan, kimia, listrik, jatuh), baru pilih kelompok APD.
  2. Cek kode standar pada produk. Bandingkan dengan daftar di bawah. Untuk sepatu pengaman, cari tanda SNI pada produknya. Permenperin No. 28 Tahun 2024 Pasal 31 menyatakan sepatu pengaman yang sudah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik, setelah mendapat Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
  3. Uji ukuran dan kenyamanan. Pasal 7 ayat (2) huruf b menyebut kebutuhan dan kenyamanan pekerja sebagai dasar pemilihan. APD yang tidak nyaman cenderung dilepas di tengah jam kerja.
  4. Cek kecocokan antar-APD. Kacamata harus muat di bawah tameng muka, penutup telinga harus bisa dipakai bersama helm.
  5. Latih pemakainya. Pelatihan adalah unsur ketiga manajemen APD (Pasal 7 ayat 2 huruf c), terutama untuk harness dan respirator.
Tabel 4: Cara memilih APD ber-SNI
HelmSNI ISO 3873:2012Helm keselamatan industriBerstatus berlaku pada arsip katalog BSN Agustus 2022
SepatuSNI 8877:2023Alat Pelindung Diri - Sepatu PengamanDiberlakukan wajib oleh Permenperin No. 28 Tahun 2024
Pelindung mataSNI EN 166:2001Pelindung mata personal - SpesifikasiBerstatus berlaku pada arsip katalog BSN Agustus 2022
Sarung tangan kimiaSNI ISO 374-1:2016Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme, Bagian 1Berstatus berlaku pada arsip katalog BSN Oktober 2021

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Perawatan dan masa pakai APD

PER.08 tidak memberi angka umur pakai untuk APD apa pun. Yang diatur adalah sistemnya. Pasal 7 ayat (2) memasukkan penggunaan, perawatan, dan penyimpanan (huruf d), pembuangan atau pemusnahan (huruf e), serta inspeksi (huruf g) ke dalam manajemen APD yang wajib dijalankan pengusaha.

Patokan kapan APD harus diganti ada di Pasal 8:

  • APD yang rusak, retak, atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.
  • APD yang habis masa pakainya atau kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai peraturan.
  • Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi berita acara.

Jadi pertanyaan "helm safety berapa tahun?" tidak bisa dijawab dengan satu angka dari peraturan. Batas umur ada pada keterangan produsen, sedangkan kelayakan harian ditentukan pemeriksaan sebelum dipakai. Helm baru yang pernah retak karena tertimpa benda sudah masuk kategori Pasal 8.

Untuk sistem pelindung jatuh, ada satu angka berkala yang jelas. Angkur permanen wajib diperiksa dan diuji pertama kali, punya akte pemeriksaan, dan diperiksa ulang paling sedikit 1 kali dalam 2 tahun (Permenaker 9/2016 Pasal 29 ayat 1).

Kebiasaan pemeriksaan sebelum pakai yang mudah dijalankan di lapangan (dijabarkan redaksi dari kriteria rusak, retak, atau tidak berfungsi baik di Pasal 8, ditambah syarat pengunci kait otomatis di Pasal 27 ayat 5 Permenaker 9/2016):

  • Helm: cangkang tanpa retak, tali dagu dan penyangga dalam utuh.
  • Kacamata dan tameng muka: lensa tidak retak dan tidak tergores sampai mengganggu pandangan.
  • Sarung tangan: tidak berlubang atau sobek, terutama sarung tangan isolasi dan tahan kimia.
  • Sepatu: sol tidak lepas, pelindung jari tidak terlihat atau penyok.
  • Harness dan lanyard: anyaman tidak terpotong atau aus, jahitan utuh, pengait menutup dan mengunci sendiri.

Simpan APD sesuai petunjuk produsennya, lalu catat hasil inspeksinya. Catatan itu yang nanti dipakai untuk unsur terakhir manajemen APD: evaluasi dan pelaporan (Pasal 7 ayat 2 huruf h).

Tabel standar terkait

Tabel standar

Daftar SNI per bidang

Nomor dan judul SNI yang sering dirujuk, dengan tautan ke layanan resmi BSN.

Buka alat

Pertanyaan umum

Apa itu APD menurut peraturan?

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010, APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Definisi yang sama dipakai lagi di Pasal 1 angka 6 Permenaker No. 9 Tahun 2016.

Apa saja jenis-jenis APD?

Pasal 3 PER.08/MEN/VII/2010 menyebut pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan, dan pelindung kaki. Selain itu termasuk APD: pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan, dan pelampung. Jadi ada sembilan kelompok.

Siapa yang wajib membeli APD, perusahaan atau pekerja?

Perusahaan. Pasal 2 ayat (3) PER.08/MEN/VII/2010 menyatakan APD wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma, sejalan dengan Pasal 14 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 yang mewajibkan pengurus menyediakan semua alat perlindungan diri yang diwajibkan secara cuma-cuma, termasuk bagi orang lain yang memasuki tempat kerja.

Bolehkah pekerja menolak bekerja jika APD tidak layak?

Boleh. Pasal 6 ayat (2) PER.08/MEN/VII/2010 memberi pekerja hak menyatakan keberatan melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan. Hak serupa ada di Pasal 12 huruf e UU No. 1 Tahun 1970.

Apakah APD harus ber-SNI?

Pasal 2 ayat (2) PER.08/MEN/VII/2010 mensyaratkan APD sesuai SNI atau standar yang berlaku. Untuk sepatu pengaman, SNI 8877:2023 bahkan diberlakukan wajib oleh Permenperin No. 28 Tahun 2024, sehingga pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan sepatu pengaman wajib memenuhinya (Pasal 5 ayat 1).

Berapa lama masa pakai APD?

PER.08/MEN/VII/2010 tidak menetapkan angka tahun. Yang diatur adalah kondisinya: APD yang rusak, retak, atau tidak berfungsi baik harus dibuang atau dimusnahkan, dan APD yang habis masa pakainya serta mengandung bahan berbahaya dimusnahkan dengan berita acara (Pasal 8). Batas umur tiap produk mengikuti keterangan produsennya.

Berapa syarat angka alat pelindung jatuh menurut Permenaker 9/2016?

Angkur harus mampu menahan beban minimal 15 kilonewton (Pasal 28 ayat 2), dan tali ganda dengan pengait serta peredam kejut panjangnya maksimal 1,8 m (Pasal 27 ayat 5). Penahan jatuh bergerak vertikal membatasi jarak jatuh maksimal 1,2 m, dan angkur permanen diperiksa ulang paling sedikit 1 kali dalam 2 tahun (Pasal 29 ayat 1).

Bolehkah memakai sarung tangan saat bekerja di mesin bubut?

Sebaiknya tidak. Buku Teknik Pemesinan Bubut 1 terbitan Kemendikbud menyebut memakai sarung tangan saat membubut sangat tidak dianjurkan karena kepekaan tangan berkurang, dan panduan CCOHS Kanada juga melarangnya. HSE Inggris mencatat kecelakaan saat kain amplas yang dipegang tangan terbelit benda kerja yang berputar.

Sumber

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (PDF, termasuk Lampiran Fungsi dan Jenis APD) JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (jdih.kemnaker.go.id), diakses
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (PDF) JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (jdih.kemnaker.go.id), diakses
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian (PDF) JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (jdih.kemnaker.go.id), diakses
  4. Permenperin No. 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib (PDF) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (peraturan.go.id), diakses
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (jdih.kemnaker.go.id), diakses
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (jdih.kemnaker.go.id), diakses
  7. Teknik Pemesinan Bubut 1, Kelas XI Semester 3 (K3L hlm. 194-199) Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013 (repositori.kemendikdasmen.go.id), diakses
  8. 29 CFR 1926.102 Eye and face protection, Table E-1 Filter Lens Shade Numbers Occupational Safety and Health Administration (OSHA), Amerika Serikat (osha.gov), diakses
  9. Engineering: Lathes (bahaya kain amplas terbelit pada mesin bubut) Health and Safety Executive (HSE), Inggris (hse.gov.uk), diakses
  10. Metalworking Machines - Lathes (OSH Answers) Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS), Kanada (ccohs.ca), diakses
  11. 29 CFR 1910.134 Respiratory protection Occupational Safety and Health Administration (OSHA), Amerika Serikat (osha.gov), diakses

Tim Redaksi Ruang Teknik

Tim redaksi

Tim Redaksi Ruang Teknik menulis dan memperbarui artikel, tabel standar, dan halaman rumus di situs ini. Setiap angka, rumus, dan tabel dicocokkan dengan sumber resmi yang dikutip di halaman yang sama, mengikuti Pedoman Redaksi.

Pemeriksaan sumber

Angka, rumus, dan tabel di halaman ini dicocokkan redaksi dengan sumber resmi yang dikutip, lengkap dengan edisinya.

Terakhir diperiksa 15 Okt 2026

Artikel terkait