Mesin • Konsep

Excavator: Bagian, Fungsi, dan Rumus Produktivitas

Excavator adalah alat berat penggali hidraulik. Pelajari bagian dan jenisnya, rumus produktivitas, tabel faktor Permen PUPR 8/2023, dan syarat SIO operator.

Oleh Tim Redaksi Ruang TeknikTerbit Diperbarui Diperiksa terhadap sumber

Excavator crawler berwarna kuning terparkir di lapangan rumput dengan boom terangkat, arm tegak, dan bucket bertumpu di tanah
Excavator crawler di Bretagne, Prancis. Semua bagian utama terlihat dari samping: kelabang, rumah putar dengan kabin, boom, arm, dan bucket.Foto: DocteurCosmos / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0
Ringkasan jawaban

Excavator adalah alat berat hidraulik untuk menggali, memuat, dan memindahkan tanah atau material lain, yang di lapangan sering disebut bego atau beko. Bagian utamanya undercarriage, upper structure yang bisa berputar, boom, arm, dan bucket. Produktivitasnya dihitung dengan Q = (q x 3600 x E) / Cm, atau dengan rumus Permen PUPR 8/2023 yang memakai faktor bucket, faktor efisiensi, waktu siklus, dan faktor konversi galian.

Daftar isi

Excavator adalah alat berat bertenaga hidraulik untuk menggali tanah, memuat hasil galian ke truk, dan memindahkan material di proyek konstruksi, tambang, maupun pekerjaan sungai. Pekerjaan utamanya di proyek sipil adalah galian saluran, galian pondasi, pemuatan tanah ke dump truck, dan perataan kasar. Alat ini bekerja dengan siklus yang berulang (gali, angkat sambil berputar, buang, kembali), sehingga kemampuannya bisa diukur dalam meter kubik per jam.

Artikel ini membahasnya sebagai alat kerja, bukan sebagai produk. Isinya mulai dari sebutan di lapangan, bagian dan fungsinya, jenis menurut penggerak dan ukuran, sampai cara estimator menghitung produktivitas dengan rumus buku teks dan tabel resmi Permen PUPR No. 8 Tahun 2023.

Pengertian excavator dan sebutan lapangan: bego dan beko

Kamus Besar Bahasa Indonesia memakai ejaan baku ekskavator, yaitu "alat yang digunakan untuk melakukan ekskavasi" (KBBI, entri ekskavator). Di lapangan, kata yang lebih sering terdengar adalah bego atau beko. KBBI mencatat bego sebagai kata dari bahasa Jawa dengan arti "kapal keruk; ekskavator" (KBBI, entri bego). Sebutan beko belum tercatat di KBBI, tetapi maknanya sama di percakapan proyek. Jadi, "bego alat berat" dan "beko alat berat" yang dicari orang di internet merujuk ke alat yang sama.

Secara regulasi, alat ini tidak berdiri sendiri. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 memasukkannya ke kelompok pesawat angkut jenis alat berat, bersama forklift, loader, dozer, grader, dan backhoe (Pasal 67 huruf a). Penggolongan ini penting karena menentukan siapa yang boleh mengoperasikannya, yang dibahas di bagian akhir.

Hal yang sering membingungkan pemula adalah istilah backhoe. Pedoman biaya Kementerian PUPR menamai alat berkode E10 sebagai Excavator Backhoe, lalu menghitung produksinya untuk menggali tanah dan menumpahkannya ke dump truck. Jurnal SIGMA (2023) menjelaskan backhoe (pull shovel) sebagai excavator yang dikhususkan untuk menggali di bawah kedudukan alat itu sendiri. Di sisi lain, Permenaker 8/2020 menulis excavator dan backhoe sebagai dua alat berbeda dalam daftar alat berat (Pasal 67) tanpa mendefinisikan keduanya. Saat membaca dokumen proyek, cek konteksnya: di daftar alat AHSP, "excavator backhoe" (E10) adalah excavator hidraulik yang menggali dengan bucket di ujung arm, bukan alat jenis lain.

Bagian utama excavator dan fungsinya

Literatur alat berat membaginya menjadi tiga kelompok: bagian atas yang bisa berputar (revolving unit), bagian bawah untuk berjalan (travel unit), dan perlengkapan kerja yang bisa diganti (attachment) (SIGMA, 2023). Gambar di bawah memetakan bagian itu pada excavator crawler.

Gambar garis tampak samping excavator crawler yang sedang menggali parit dengan label boom, arm, bucket, silinder hidraulik, kabin, upper structure, counterweight, sambungan putar, dan undercarriage
Bagian utama excavator crawler. Garis ukur merah H adalah kedalaman galian, besaran yang dipakai untuk memilih faktor konversi galian Fv. Kredit: Ruang Teknik / Diagram redaksi, Karya sendiri
Tabel 1: Bagian utama excavator dan fungsinya
Undercarriage (kelabang atau roda)Bagian bawahMenopang seluruh berat alat dan memindahkannya di lokasi kerja
Sambungan putar (swing)PenghubungMemungkinkan bagian atas berputar penuh terhadap undercarriage
Upper structure (rumah putar)Bagian atasTempat mesin diesel, pompa hidraulik, tangki, dan kabin operator
CounterweightBagian atasPemberat di belakang untuk mengimbangi momen dari boom dan muatan bucket
BoomAttachmentLengan utama yang menempel di rumah putar, mengatur tinggi dan jangkauan
Arm (stick)AttachmentLengan kedua di ujung boom, menarik bucket saat menggali
BucketAttachmentWadah bergigi yang mengeruk, menampung, dan menumpahkan material
Silinder hidraulikPenggerakMengubah tekanan oli menjadi gerak dorong pada boom, arm, dan bucket

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Undercarriage crawler terdiri dari rantai (track), rangka rantai, dan penggerak akhir (final drive) berisi motor hidraulik dan roda gigi yang menggerakkan tiap rantai. Rumah putar dipasang ke undercarriage lewat pena tengah, dan oli bertekanan tinggi dialirkan melalui sambungan putar hidraulik di sumbu pena itu, sehingga rumah putar bisa berputar 360° tanpa hambatan (Wikipedia, Excavator). Karena kabin dan boom sama-sama menempel di rumah putar, operator selalu menghadap arah kerja bucket.

Rangkaian boom, arm, dan bucket bekerja seperti lengan manusia: bahu, lengan bawah, dan telapak tangan. Ketiganya digerakkan silinder hidraulik masing-masing. Permenaker 8/2020 bahkan mengatur posisi lengan ini: saat berpindah lokasi pengerukan, posisi arm dan boom harus diatur untuk mencegah ketidakstabilan (Pasal 86 ayat 2). Saat tidak dipakai, sisi terluar bucket harus menempel di landasan dan kabin sejajar dengan kedua kelabang (Pasal 86 ayat 5).

Bucket excavator kecil dari baja dengan lima gigi di bibir depan dan sambungan pena ke ujung arm, bertumpu di atas paving blok
Bucket excavator kecil yang masih terpasang di ujung arm. Bucket adalah wadah bergigi yang mengeruk, menampung, dan menumpahkan material, digerakkan silinder hidrauliknya sendiri. Foto: Grzegorz W. Tężycki / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Jenis excavator menurut penggerak dan ukuran

Tidak ada satu klasifikasi resmi tunggal untuk jenisnya. Pembagian yang paling berguna bagi estimator dan pelaksana adalah menurut cara alat bergerak, menurut perlengkapan kerja, dan menurut ukuran bucket.

Menurut penggerak (undercarriage). Rumah putar excavator modern duduk di atas undercarriage berupa kelabang rantai (crawler) atau roda ban (wheeled) (Wikipedia, Excavator). Undercarriage kelabang memberi mobilitas dan daya cengkeram yang lebih baik daripada roda ban, terutama di tanah lunak, tidak rata, atau tidak stabil (Wikipedia, Crawler excavator). Ada pula excavator amfibi, yang undercarriage-nya memakai ponton besar bertekanan tanah rendah sehingga bisa bekerja di lahan basah, rawa, dan pengerukan saluran (Wikipedia, Amphibious excavator). Daftar alat Permen PUPR 8/2023 mencantumkannya sebagai "excavator amphibius" (E10b).

Menurut perlengkapan kerja. Daftar alat dalam pedoman PUPR yang sama memuat varian excavator lengan panjang (long arm, E10) dan excavator dengan pemecah batu (excavator breaker, E56b). Prinsip mesinnya sama, yang berubah adalah lengan atau attachment di ujung boom.

Menurut ukuran. Istilah excavator mini, standar, dan excavator besar adalah sebutan pasar. Permen PUPR 8/2023 maupun Permenaker 8/2020 tidak memakainya sebagai kelas alat. Yang dipakai pedoman PUPR untuk perhitungan adalah kapasitas bucket munjung (heaped). Tabel A.11 Permen PUPR 8/2023 membagi waktu siklus ke dalam tiga kelompok kapasitas: 0,10 sampai 0,60 m³, 0,60 sampai 1,25 m³, dan 1,25 sampai 2,20 m³. Daftar varian alat E10 dalam pedoman itu sendiri memuat bucket 0,45 sampai 1,00 m³.

Excavator mini (compact excavator) adalah excavator berukuran kecil, beroda ban atau berkelabang, yang umumnya dilengkapi blade urug dan boom yang bisa diayun ke samping secara terpisah (Wikipedia, Compact excavator). Keunggulannya bukan produktivitas, melainkan akses ke ruang sempit seperti gang, sisi bangunan, dan parit kecil. Excavator besar dipakai untuk volume masif, misalnya di tambang terbuka. Memilih alat terbesar belum tentu paling murah, karena biaya sewa, mobilisasi, dan daya dukung jalan akses ikut naik.

Rumus produktivitas excavator

Produktivitas adalah volume material yang bisa dipindahkan dalam satu jam. Rumus buku teks berikut berasal dari Rochmanhadi, Alat-alat Berat dan Penggunaannya (Departemen Pekerjaan Umum), seperti dikutip jurnal SIGMA (2023):

Q=q×3600×ECmQ = \frac{q \times 3600 \times E}{C_m}

Keterangan simbol:

  • QQ = produksi per jam (m³/jam)
  • qq = produksi per siklus (m³), dihitung dari q=q1×Kq = q_1 \times K
  • q1q_1 = kapasitas bucket munjung sesuai spesifikasi alat (m³)
  • KK = faktor bucket, bergantung pada jenis dan kondisi tanah (tanpa satuan)
  • 36003600 = jumlah detik dalam satu jam (detik/jam)
  • EE = efisiensi kerja (tanpa satuan, di bawah 1)
  • CmC_m = waktu siklus, yaitu waktu gali, putar bermuatan, buang, dan putar kembali (detik)

Pedoman resmi Kementerian PUPR menulis rumus yang setara dengan satu faktor tambahan. Rumus (28) pada Lampiran A Permen PUPR 8/2023 untuk Excavator Backhoe (E10) adalah:

Q=V×Fb×Fa×60Ts×FvQ = \frac{V \times F_b \times F_{a} \times 60}{T_s \times F_v}

Keterangan simbol:

  • QQ = kapasitas produksi galian (m³/jam)
  • VV = kapasitas bucket munjung (m³)
  • FbF_b = faktor bucket, dari Tabel A.10 (tanpa satuan)
  • FaF_a = faktor efisiensi kerja excavator, dari Tabel A.13 (tanpa satuan)
  • 6060 = jumlah menit dalam satu jam (menit/jam)
  • TsT_s = waktu siklus standar, dari Tabel A.11 (menit; tabel menulisnya dalam detik, bagi 60)
  • FvF_v = faktor konversi galian menurut kedalaman dan kondisi buang, dari Tabel A.12 (tanpa satuan)

Kedua rumus menghasilkan angka yang sama bila faktornya sama, karena 3600/Cm3600 / C_m (detik) sama dengan 60/Ts60 / T_s (menit). Perbedaannya hanya FvF_v. Faktor ini menaikkan waktu efektif bila galian dalam dan pembuangan sulit, dan sebaliknya menurunkannya bila galian dangkal dan buangnya mudah.

Hasil QQ kemudian diubah menjadi koefisien alat untuk analisis harga satuan, dengan Rumus (19) di halaman 48 lampiran yang sama:

Ka=1QK_a = \frac{1}{Q}

Keterangan: KaK_a = koefisien alat (jam/m³), QQ = kapasitas produksi (m³/jam).

Tabel faktor efisiensi dan faktor bucket menurut Permen PUPR 8/2023

Tabel berikut disalin dari Lampiran A Permen PUPR 8/2023, halaman 62 dan 63. Pedoman mencantumkan Specifications and Application Handbook Komatsu edisi 28 (2007) sebagai bibliografi Tabel A.10, A.12, dan A.13. Tabel A.11 adalah modifikasi buku pegangan itu yang disesuaikan dengan kajian Estimation of Duration of Earthwork with Backhoe Excavator by Monte Carlo Simulation (2018).

Tabel A.13 Faktor efisiensi kerja excavator (Fa)

Tabel 2: Tabel faktor efisiensi dan faktor bucket menurut Permen PUPR 8/2023
Baik0,83
Sedang0,75
Agak kurang0,67
Kurang0,58

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Tabel A.10 Faktor bucket excavator backhoe (Fb), ringkas

Tabel 3: Tabel faktor efisiensi dan faktor bucket menurut Permen PUPR 8/2023
MudahTanah biasa, lempung, tanah lembut; memuat dari stockpile tanpa daya gali1,1 - 1,2
SedangTanah biasa berpasir, kering; pasir kering, tanah campur tanah liat1,0 - 1,1
Agak sulitTanah biasa berbatu; batu belah, tanah liat keras, pasir campur gravel1,0 - 0,9
SulitBatu pecah hasil; batu bongkah besar tidak beraturan, batu hasil ledakan0,9 - 0,8

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Tabel A.12 Faktor konversi galian (Fv)

Tabel 4: Tabel faktor efisiensi dan faktor bucket menurut Permen PUPR 8/2023
< 400,70,91,11,4
40 - 750,81,01,31,6
> 750,91,11,51,8

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Tabel A.11 Waktu siklus standar backhoe (Ts), kelompok bucket 0,60 sampai 1,25 m³

Tabel 5: Tabel faktor efisiensi dan faktor bucket menurut Permen PUPR 8/2023
Pasir, kerikil, tanah lunak14,4 - 18,218,2 - 22,1
Tanah umumnya, lempung18,3 - 23,323,3 - 28,2
Lempung keras, tanah keras22,3 - 28,328,3 - 34,4

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Satu hal yang jarang dibahas: lampiran yang sama (halaman 37) menyatakan bahwa dalam penyusunan HPP dan HPS kondisi operasi peralatan dianggap baik sekali, sehingga faktor efisiensi yang dipakai 0,83. Angka itu cocok untuk menghitung harga. Untuk menyusun jadwal, terutama di lokasi sempit atau musim hujan, memakai 0,83 cenderung membuat durasi terlalu optimistis.

Contoh hitungan produktivitas excavator untuk galian saluran

Sebuah saluran drainase tepi jalan akan digali dengan excavator crawler. Penampang galiannya trapesium, dan tanah hasil galian ditumpuk di tepi saluran untuk diangkut kemudian. Semua angka di bawah adalah data contoh, bukan spesifikasi alat tertentu. Cara menentukan ukuran saluran itu sendiri dibahas di artikel drainase dan rumus debit rencana.

Penampang galian saluran trapesium dengan lebar atas 1,60 m, lebar dasar 0,80 m, dan kedalaman 1,20 m
Penampang galian untuk contoh hitungan. Luas penampang 1,44 m² dengan panjang saluran 500 m. Kredit: Ruang Teknik / Diagram redaksi, Karya sendiri

Data contoh:

  • Lebar dasar galian 0,80 m, lebar atas 1,60 m, kedalaman 1,20 m, panjang 500 m
  • Kapasitas bucket munjung VV = 0,80 m³ (masuk kelompok 0,60 sampai 1,25 m³)
  • Tanah biasa berpasir, kering, sehingga kondisi operasi bucket "sedang"
  • Kedalaman galian maksimum alat dianggap 6,0 m (angka contoh; cek brosur alat yang dipakai)
  • Sudut putar ke tumpukan 45° sampai 90°, kondisi buang normal
  • Lokasi di tepi jalan permukiman, kondisi operasi "sedang"

Contoh hitungan

Produktivitas excavator dan durasi galian saluran 500 m

  1. Luas penampang: A = (0,80 m + 1,60 m) / 2 x 1,20 m = 1,44 m²

  2. Volume galian: Vol = 1,44 m² x 500 m = 720 m³

  3. Faktor bucket (Tabel A.10, sedang, ambil batas bawah): Fb = 1,0

  4. Faktor efisiensi (Tabel A.13, sedang): Fa = 0,75

  5. Waktu siklus (Tabel A.11, tanah umumnya, putar 45° - 90°, ambil batas atas): Ts = 23,3 detik / 60 = 0,3883 menit

  6. Rasio kedalaman: 1,20 m / 6,0 m = 20 %, di bawah 40 %

  7. Faktor konversi galian (Tabel A.12, buang normal): Fv = 0,9

  8. Produktivitas: Q = (0,80 m³ x 1,0 x 0,75 x 60 menit/jam) / (0,3883 menit x 0,9) = 103,0 m³/jam

  9. Cek dengan rumus buku teks: q = 0,80 m³ x 1,0 = 0,80 m³; Q = 0,80 m³ x 3600 x 0,75 / 23,3 detik = 92,7 m³/jam; dibagi Fv 0,9 = 103,0 m³/jam

  10. Koefisien alat: Ka = 1 / 103,0 m³/jam = 0,0097 jam/m³

  11. Durasi efektif: 720 m³ / 103,0 m³/jam = 6,99 jam

Hasil

sekitar 1 hari kerja dengan 7 jam kerja efektif per hari (Permen PUPR 8/2023, Lampiran A hlm. 15-16: 8 jam kerja per hari dengan istirahat 1 jam, efektif 7 jam)

Bila harga satuan disusun untuk HPS dengan FaF_a = 0,83, hasilnya naik menjadi sekitar 114 m³/jam dan koefisien alat 0,0088 jam/m³. Selisih sekitar 11 persen ini menunjukkan mengapa faktor efisiensi perlu ditulis jelas di lembar analisis.

Excavator crawler berlumpur di samping saluran tanah merah berisi air di tepi jalan, dengan tumpukan tanah galian di antara alat dan saluran
Excavator di samping saluran berisi air pada pekerjaan jalan di Nigeria. Tanah galian ditumpuk di tepi saluran, mirip skenario contoh hitungan. Foto: Anasskoko / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Angka 103 m³/jam adalah kapasitas alat, bukan janji hasil di lapangan. Hasil nyata bisa dibatasi hal di luar alat gali, misalnya jumlah dump truck yang mengangkut tumpukan, utilitas bawah tanah yang harus digali hati-hati dengan tangan, atau air yang menggenang di dasar galian. Untuk galian setempat seperti lubang pondasi footplat, waktu pindah posisi antar lubang juga perlu diperhitungkan, sehingga kondisi operasi bisa lebih tepat dinilai "agak kurang" daripada "baik".

Syarat operator excavator menurut Permenaker 8/2020

Karena excavator termasuk pesawat angkut, Pasal 141 ayat (2) Permenaker 8/2020 mewajibkan pengoperasiannya dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas alat. Berbeda dengan operator forklift yang dibagi kelas I dan kelas II, pembagian kelas itu tidak berlaku bagi operator excavator (Pasal 152 ayat 2). Persyaratannya diatur langsung di Pasal 155.

Tabel 6: Syarat operator excavator menurut Permenaker 8/2020
PendidikanPaling rendah SMP atau sederajat
PengalamanPaling singkat 1 tahun membantu pelayanan di bidangnya
KesehatanSehat untuk bekerja menurut keterangan dokter
UsiaPaling rendah 19 tahun
KompetensiMemiliki sertifikat kompetensi di bidangnya
KewenanganMemiliki Lisensi K3

Sumber: lihat bagian Sumber artikel.

Lisensi K3 didefinisikan sebagai kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai teknisi, operator, atau juru ikat (Pasal 1 angka 18). Permohonannya diajukan oleh pengurus atau pengusaha kepada Direktur Jenderal, dengan lampiran fotokopi ijazah, surat pengalaman kerja dari perusahaan, surat sehat, KTP, sertifikat kompetensi, dan pas foto (Pasal 159). Lisensi K3 operator berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 162 ayat 2). Di lapangan kartu ini sering disebut SIO (Surat Izin Operator), seperti dalam buletin MSIG tentang SIA dan SIO, walaupun istilah SIO tidak dipakai dalam teks Permenaker 8/2020.

Satu ketentuan yang sering terlewat: Lisensi K3 hanya berlaku selama pemegangnya bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan (Pasal 163 ayat 1). Bila operator pindah kerja sebelum masa berlakunya habis, lisensinya dapat diubah melalui permohonan dari perusahaan tempat ia bekerja (Pasal 163 ayat 2). Selain lisensi, operator dan pekerja di sekitar alat perlu memakai alat pelindung diri yang sesuai, dan pekerja tidak boleh berada di jangkauan ayun bagian belakang alat saat rumah putar berputar.

Ringkasan untuk estimator dan pelaksana

Excavator adalah alat berat yang sangat serbaguna di proyek tanah, tetapi angka produktivitasnya hanya sebaik faktor yang dipilih. Rumus Q=(q×3600×E)/CmQ = (q \times 3600 \times E) / C_m dan Rumus (28) Permen PUPR 8/2023 menghasilkan nilai yang setara. Yang membedakan hasil satu estimator dengan yang lain adalah pilihan faktor bucket, waktu siklus, faktor efisiensi, dan faktor konversi galian. Pakai tabel resmi yang berlaku, catat asal setiap faktor, dan bedakan angka untuk harga (HPS) dari angka untuk jadwal. Di lapangan, pastikan operatornya memegang Lisensi K3 dan jalur utilitas bawah tanah sudah dipetakan sebelum bucket pertama turun.

Lembar Hitung terkait

Lembar Hitung

Kalkulator RAB sederhana

Susun rencana anggaran dari daftar pekerjaan berkode AHSP yang berlaku, lalu unduh ke Excel atau PDF.

Buka alat

Lembar Hitung

Konversi satuan teknik

Ubah satuan tekanan, daya, panjang, luas, volume, torsi, debit, massa, gaya, energi, dan suhu.

Buka alat

Pertanyaan umum

Apa bedanya excavator, bego, dan beko?

Ketiganya merujuk ke alat yang sama. Excavator (KBBI: ekskavator) adalah nama teknisnya. KBBI mencatat bego sebagai kata dari bahasa Jawa yang berarti kapal keruk atau ekskavator, sedangkan beko adalah sebutan lapangan yang belum tercatat di KBBI.

Apakah excavator sama dengan backhoe?

Dalam dokumen biaya proyek, ya. Permen PUPR 8/2023 menamai alat kode E10 sebagai Excavator Backhoe, dengan contoh excavator hidraulik berbobot operasi 20.785 kg dan bucket 0,93 m3. Literatur teknik sipil menyebut backhoe (pull shovel) sebagai excavator yang dikhususkan untuk menggali di bawah kedudukan alat itu sendiri. Namun Permenaker 8/2020 mendaftar excavator dan backhoe sebagai dua jenis alat berat yang berbeda (Pasal 67), jadi cek konteks dokumen yang kamu baca.

Berapa produktivitas excavator per jam?

Tidak ada satu angka baku karena hasilnya bergantung pada kapasitas bucket, jenis tanah, sudut putar, kedalaman galian, dan kondisi kerja. Contoh perhitungan dalam artikel ini untuk bucket 0,80 m3 di tanah biasa berpasir menghasilkan sekitar 103 m3 per jam dengan faktor efisiensi 0,75.

Apakah operator excavator wajib punya SIO?

Ya. Permenaker 8/2020 menggolongkan excavator sebagai pesawat angkut jenis alat berat (Pasal 67) dan mewajibkan operatornya memiliki sertifikat kompetensi dan Lisensi K3 (Pasal 155). Lisensi K3 berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 162). Di lapangan kartu ini sering disebut SIO (Surat Izin Operator), walaupun istilah SIO sendiri tidak dipakai dalam Permenaker 8/2020.

Berapa umur minimal untuk menjadi operator excavator?

Menurut Pasal 155 Permenaker 8/2020, operator excavator berusia paling rendah 19 tahun, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, berpengalaman paling singkat 1 tahun membantu pelayanan di bidangnya, dan sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter.

Faktor efisiensi berapa yang dipakai untuk menyusun HPS?

Lampiran Permen PUPR 8/2023 menyatakan bahwa dalam penyusunan HPP dan HPS kondisi operasi peralatan dianggap baik sekali sehingga faktor efisiensi yang dipakai 0,83. Pedoman itu tidak mengatur faktor khusus untuk jadwal pelaksanaan; bila kondisi lapangan memang lebih berat, nilai yang lebih rendah dari Tabel A.13 memberi durasi yang lebih realistis.

Lebih baik excavator crawler atau excavator beroda ban?

Bergantung pada kondisi lahan. Undercarriage kelabang (crawler) memberi mobilitas dan daya cengkeram yang lebih baik daripada roda ban, terutama di tanah lunak, tidak rata, atau tidak stabil. Untuk lahan basah dan rawa ada excavator amfibi dengan ponton bertekanan tanah rendah, yang di daftar alat Permen PUPR 8/2023 tercatat sebagai E10b.

Berapa jarak aman bucket excavator dari dinding bangunan?

Pasal 86 Permenaker 8/2020 meminta jarak paling dekat 60 cm antara sisi terluar bucket dengan dinding atau struktur bangunan. Pasal yang sama mewajibkan alat berdiri di landasan yang cukup keras dan stabil, dan melarang pengisian muatan melalui atau melintasi kabin truk. Saat alat tidak dipakai, sisi terluar bucket harus menempel di landasan.

Sumber

  1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR (berkas PDF, Lampiran A hlm. 37, 48, 61-63) JDIH Kementerian Pekerjaan Umum (jdih.pu.go.id), diakses
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (berkas PDF) JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (jdih.kemnaker.go.id), diakses
  3. Analisis Perhitungan Biaya Operasional Alat Berat Excavator dan Dump Truck pada Metode Pelaksanaan Pembersihan dan Angkutan Sedimen Danau Lebo (SIGMA: Jurnal Teknik Sipil, Vol. 3 No. 2, 2023), mengutip Rochmanhadi, Alat-alat Berat dan Penggunaannya, Departemen Pekerjaan Umum Prodi Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Mataram (journal.ummat.ac.id), diakses
  4. Excavator (bagian Usage dan Configurations) Wikipedia bahasa Inggris (en.wikipedia.org), diakses
  5. Crawler excavator Wikipedia bahasa Inggris (en.wikipedia.org), diakses
  6. Amphibious excavator Wikipedia bahasa Inggris (en.wikipedia.org), diakses
  7. Compact excavator Wikipedia bahasa Inggris (en.wikipedia.org), diakses
  8. Tahukah Anda? Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO), Pengoperasian Forklift (contoh pemakaian istilah SIO) PT Asuransi MSIG Indonesia (msig.co.id), diakses
  9. Entri bego KBBI VI Daring, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (kbbi.kemendikdasmen.go.id), diakses
  10. Entri ekskavator KBBI VI Daring, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (kbbi.kemendikdasmen.go.id), diakses

Tim Redaksi Ruang Teknik

Tim redaksi

Tim Redaksi Ruang Teknik menulis dan memperbarui artikel, tabel standar, dan halaman rumus di situs ini. Setiap angka, rumus, dan tabel dicocokkan dengan sumber resmi yang dikutip di halaman yang sama, mengikuti Pedoman Redaksi.

Pemeriksaan sumber

Angka, rumus, dan tabel di halaman ini dicocokkan redaksi dengan sumber resmi yang dikutip, lengkap dengan edisinya.

Terakhir diperiksa 15 Okt 2026

Artikel terkait